MAKALAH PEMBIAYAAN KONSUMEN

BAB I
PEMBAHASAN
  1. Pengertian Pembiayaan Konsumen
Pembiayaan konsumen adalah badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran asuran atau berkala. Pembiayaan konsumen merupakan salah satu bidang usaha lembaga pembiayaan. Di negara kita, badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam atau seluruh bidang usaha lembaga pembiayaan biasanya disebut perusahaan pembiayaan atau perusahaan multi finance. Yang termasuk bidang usaha dari lembaga pembiayaan adalah sewa guna usaha (leasing), perdagangan surat berharga, anjak piutang, modal ventura, pembiayaan konsumen, dan kartu kredit.
Menurut A.Abdulrahman,Pembiayaan Konsumen adalah kredit yang diberikan kepada konsumen-konsumen guna pembelian barang-barang konsumen dan jasa-jasa seperti yang dibedakan dari pinjaman-pinjaman yang dugunakan untuk tujuan-tujuan produktif atau dagang. Kredit ini dapat mengandung resiko yang lebih besar daripada kredit dagang biasa.
Menurut keputusan Presiden No.16 tahun 1988,perusahaan pembiayaan konsumen atau Costumer finance company adalah badan usaha yang melakukan system pembayaran angsuran atau berkala. Menurut Keputusan Mentri Keuangan No.1251 / KMK. 013/ 1988 ,perusahaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan system pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen.
Pembiayaan konsumen merupakan salah satu lembaga pembiayaan yang secara formal di Indonesia masih relative baru. Lembaga ini tumbuh dan berkembang seiring dengan dikeluarkannya pranata hukum berupa KEPPRES No. 61 Thun 1988.meskipun demikian, saat ini keberadaan pembiayaan konsumen menunjukan perkembangan yang sangat baik. Pesatnya pertumbuhan bisnis pembiayaan konsumen ini sekaligus menunjukan tingginya minat masyarakat untuk membeli arang-barang dengan cara mencicil seiring dengan meningkatnya taraf hidup masyarakat lapisan menengah kebawah.
Di samping kondisi diatas, perkembangan pembiayaan konsumen juga disebabkan oleh adanya kendala-kendala bagi masyarakat berpenghsilan rendah untuk dapat mengakses dana dari sumber lain.

Menurut Abdulkadir Muhammad dan Rilda Murniati(2000, hlm. 250) ada 4 alasan yang mendorong perkembangan pembiayaan konsumen yaitu:
  1. Keterbatasan sumber dana formal
  2. Koperasi simpan pinjam sulit berkembang
  3. Bank tidak melayani pembiayaan konsumen
  4. Pembiayaan lintah darat yang mencekik
  1. Pengklasifikasian Perusahaan Pembiayaan Konsumen
Perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan lembaga keuangan bukan bank diklasifikasikan atas dasar kepemilikannya menjadi tiga yakni perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan anak perusahaan dari pemasok, perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan satu grup usaha dengan pemasok, dan perusahaan pembiayaan konsumen yang tidak mempunyai kaitan kepemilikan dengan pemasok.
  1. Perusahaan Pembiayaan Konsumen yang Merupakan Anak Perusahaan dari Pemasok
Perusahaan pembiayaan konsumen ini dibentuk oleh perusahaan induknya, yaitu pemasok, untuk memperlancar penjualan barang atau jasanya. Mengingat perusahaan ini sengaja dibentuk untuk memperlancar penjualan barang atau jasa perusahaan induknya, maka perusahaan pembiayaan konsumen jenis ini biasanya hanya melayani barang dan jasa yang diproduksi atau ditawarkan oleh perusahaan induknya.
Sebagai contohnya adalah PT Uchiyama Jaya merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan laptop dan komputer. Mengingat daya beli masyarakat sedang lemah, maka PT Uchiyama Jaya ingin memperlancar penjualan laptop dan komputer dengan cara mendirikan PT Mahardika Utama. PT Mahardika Utama adalah perusahaan pembiayaan konsumen yang khusus melayani kredit pembelian segala merk laptop dan komputer pada PT Uchiyama Jaya.




Tahap-tahap pelaksanaan pembiayaan konsumen dari skema di atas adalah
  1. Pembentukan anak perusahaan
  2. Pembuatan perjanjian kerjasama pembiayaan konsumen
  3.  
  1. Perjanjian jual beli laptop dan komputer yang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan konsumen
  2. Perjanjian pembiayaan pembelian laptop dan komputer dari PT Uchiyama Jaya oleh konsumen
  1.  
  1. Pembayaran tunai harga
  2. Penyerahan mobil
  1. Pembayaran (angsuran pokok dan bunga) hingga lunas selama jangka waktu tertentu.
  1. Perusahaan Pembiayaan Konsumen yang Merupakan Satu Grup Usaha dengan Pemasok
Perusahaan pembiayaan konsumen jenis ini pada dasarnya tidak berbeda dengan perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan anak perusahaan dari pemasok. Perusahaan pembiayaan konsumen ini biasanya juga hanya melayani pembiayaan pembelian barang dan jsa yang diproduksi oleh pemasok yang masih satu grup usaha dengan perusahaan tersebut. Perbedaannya hanya terletak pada hubungan antara pemasok dengan perusahaan pembiayaan konsumen.
Contoh kasusnya adalah Hameda Inc adalah satu grup usaha yang bergerak di berbagai bidang usaha. Salah satu perusahaan yang bergabung adalah PT Noran Nagoya yang merupakan produsen sepeda motor. Demi peningkatan penjualan sepeda motor yang diproduksi oleh PT Noran Nagoya, maka PT Hameda Inc membentuk satu perusahaan lagi yang bernama PT Hanora Finance yang bergerak di bidang pembiayaan konsumen. Pembiayaan konsumen yang dilayani oleh PT Hanora Finance juga hanya pembelian sepeda motor pada PT Noran Nagoya. 


Tahap-tahap pelaksanaan pembiayaan konsumen dari skema di atas adalah
  1. Mempunyai anak perusahaan
  2. Membentuk anak perusahaan baru
  3. Pembuatan perjanjian kerjasama pembiayaan konsumen
  4.  
  1. Perjanjian jual beli sepeda motor yang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan konsumen.
  2. Perjanjian pembiayaan pembelian sepeda motor dari PT Noran Nagoya oleh konsumen.
  1.  
  1. Pembayaran tunai harga sepeda motor
  2. Penyerahan sepeda motor
  1. Pembayaran (angsuran pokok dan bunga) hingga lunas selama jangka waktu tertentu
  1. Perusahaan Pembiayaan Konsumen yang Tidak Mempunyai Kaitan Kepemilikan dengan Pemasok
Perusahaan pembiayaan konsumen yang tidak mempunyai kaitan kepemilikan dengan pemasok biasanya tidak hanya melayani pembiayaan atas pembeliaan barang pada satu pemasok saja. Perusahaan pembiayaan ini bisa melayani pembiayaan pembelian pada pemasok yang lain, Sedangkan spesialisasi perusahaan pembiayaan konsumen biasanya pada jenis atau tipe barang dan daerah pemasarannya. Perusahaan pembiayaan konsumen ada yang berspesialisasi pada pembiayaan pembelian barang elektronik, ada yang berspesialisasi pada pembiayaan pembelian mebel, ada yang berspesialisasi pada pembiayaan pembeliaan mobil, dan lain-lain.




Contoh kasus adalah PT Nona Aegawa merupakan sebuah produsen furniture di Kota Malang dan untuk memperlancarpenjualannya perusahaan ini bekerjasama dengan PT Milko Noiko sebuah perusahaan pembiayaan konsumen yang membiayai pembelian bermacam-macam jenis furniture di Kota Malang. Berikut hal ini akan dijelaskan dalam skema.
Tahap-tahap pelakasanaan pembiayaan konsumen dari skema di atas:
  1.  Pembuatan perjanjian kerjasama pembiayaan konsumen.
  2. Perjanjian jual beli furniture yang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan konsumen.Perjanjian pembiayaan pembelian furniture dari PT Nona Aegawa oleh konsumen.
  3.  
  1. Pembayaran tunai harga furniture.
  2. Penyerahan furniture.
  1. Macam-macam Jaminan dalam Transaksi Pembiayaan Konsumen
Jaminan yang diberikan dalam transaksi pembiayaan konsumen pada prinsipnya serupa jaminan terhadap perjanjian kredit bank biasa khususnya Kredit Konsumen jaminan ini dapat dibagi atas 3 macam yaitu:
  1. Jaminan utama 
Adalah kepercayaan dari kreditur kepada debitur atau konsumen bahwa pihak konsumen dipercayakan sanggup membayar hutang-hutangnya. Dengan kata lain,prinsip pemberian kredit berlaku, misalnya prinsip 5C yaitu Collateral,capacity,Character,Capital, dan Condition of economy.
  1. Jaminan Pokok
Adalah  barang yang dibeli dengan dana dan biasanya jaminan ini dibuat dalam bentuk Fidusiary of ownership atau fidusi karena dengan adanya fidusia,seluruh Dokumen yang berkenaan dengan kepemilikan barang yang bersangkutan akan dipegang oleh pihak kreditur atau pemberi dana hingga kreditnya lunas.

  1. Jaminan tambahan
Biasanya berupa pengangkutan hutang atau promissory notes,kuasa menjual barang dan assignment of procced atau cessie dari asuransi. Selain itu,diminta juga persetujuan suami istri untuk konsumen pribadi dan persetujuan komisaris atau RUPS untuk konsumen perusahaan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasarnya.
  1. Dokumen yang Dibutuhkan dalam Proses Pembiayaan Konsumen
 Dokumen yang diperlukan selama proses pembiayaan konsumen, sejak adanya perjanjian awal sampai dengan proses pelunasan pinjaman, meliputi dokumen- dokumen sebagai berikut :
  1. Dokumen kelayakan konsumen adalah dokumen yang diperlukan oleh perusahaan pembiayaan konsumen untuk menentukan apakah suatu konsumen layak dibiayai ataukah tidak. Dokumen ini berupa :
  • Identitas dokumen ( KTP, Paspor, SIM, NPWP, anggaran dasar, surat izin usaha, dan lain-lain)
  • Bukti penghasilan atau keadaan keuangan konsumen ( slip gaji, neraca dan laba rugi, dan lain-lain)
  • Laporan survei oleh petugas pembiayaan konsumen pada tempat tinggal atau usaha dari konsumen
  • Dokumen pendukung seperti persetujuan istri/suami, rekomendasi pihak yang dapat dipercayai dan lain-lain
  1. Dokumen perjanjian adalah dokumen yang menunjkkan kesepakatan-kesepakatan antara pihak-pihak yang terkait dalam proses pembiayaan konsumen. Dokumen ini berupa :
  • Perjanjian kerja sama antara pemasok dengan perusahaan pembiayaan konsumen
  • Perjanjian jual beli antara konsumen dengan pemasok
  • Perjanjian pembiayaan antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan konsumen
  • Perjanjian pengikatan berbagai macam bentuk jaminan ( cessie piutang, fidusia, akta pembebanan hak tanggungan, dan lain-lain)
  1. Dokumen kepemilikan objek pembiayaan adalah dokumen yang merupakan bukti kepemilikan atas barang yang dibiayai dengan pembiayaan konsumen. Dokumen ini antara lain berupa BPKB, faktur, sertifikat, bukti penyerahan barang, bukti pemesanan barng dan lain-lain.
  2. Dokumen kepemilikan jaminan adalah dokumen yang terkait dengan kepemilikan jaminan atas pemenuhan kewajiban calon debitor. Dokumen ini antara lain berupa BPKB, sertfikat tanah, faktur, dan lain-lain
  1. Mekanisme Pembiayaan Konsumen
Adapun mekanisme transaksi pembiayaan konsumen menurut Budi Rahmat adalah :
  1. Tahap permohonan.
Permohonan pembiyaan konsumen biasanya dilakukan oleh konsumen di tempat kedudukan supplier atau dealer penyedia barang kebutuhan konsumen. Supplier atau dealer ini biasanya telah bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan konsumen.
  1. Tahap pengecekan dan pemeriksaan lapangan.
Berdasarkan aplikasi pemohon, perusahaan pembiayaan konsumen akan melakukan pengecekan atas kebenaran dari pengisian formulir aplikasi tersebut dengan melakukan analisis dan evaluasi terhadap data dan informasi yang telah di terima. Selanjutnya dilakukan:
  1. Kunjungan ketempat calon konsumen (plant visit)
  2. Pengecekan ketempat lain (credit checking)
  3. Observasi secara umum atau khusus lainnya.
      Adapun tujuan dari pemeriksaan lapangan ini adalah :
  • Untuk memastikan keadaan konsumen dan memastikan akan  kebutuhan barang konsumen.
  • Mempelajari keberadaan barang yang dibutuhkan konsumen, terutama harga kredibilitas pemasok atau supplier, dan layanan purna jual.
  • Untuk menghitung secara pasti berapa besar tingkat kebenaran laporan calon konsumen dengan laporan yang telah disampaikan.



  1. Tahap pembuatan customer profile
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, marketing department dari perusahaan pembiayaan konsumen tersebut akan membuat customer profile yang isinya memuat tentang nama calon konsumen dan istri/suami, alamat dan nomor rumah, pekerjaan, alamat kantor, kondii pembiayaan yang diajukan, jenis dan tipe barang kebutuhan konsumen, dll.
  1. Tahap pengajuan proposal kepada credit komite
Marketing department akan mengajukan proposal atas permohonan yang diajukan oleh calon konsumen tersebut kepada credit komite.
  1. Tahap keputusan kredit komite
Keputusan kredit komite merupakan dasar bagi perusahaan pembiyaan konsumen untuk melakukan pembiayaan atau tidak. Apabila permohonan calon konsumen ditolak, maka harus diberitahukan melalui surat penolakan, sedangkan apabila disetujui maka oleh marketing department akan meneruskan ke tahap berikutnya.
  1. Tahap pengikatan
Berdasarkan keputusan kredit komite, selanjutnya oleh Bagian Legal akan mempersiapkan pengkitan sebagai berikut:
  1. Perjanjian pembiayaan Konsumen beserta lampirannya
  2. Jaminan Pribadi (jika ada)
  3. Jaminan Perusahaan (jika ada)
Pengikatan perjanjian pembiayaan konsumen usaha dapat dilakukan secara bawah tangan, dilegalisir oleh notaries, atau secara notariil.




  1. Tahap pemesanan barang kebutuhan konsumen
Setelah proses penandatanganan perjanjian dilakukan oleh kedua belah pihak, selanjutnya perusahaan pembiayaan konsumen akan melakukan:
  1. Pemesanan barang kebutuhan konsumen kepada supplier. Pesanan ini dituangkan dalam penegasan pemesanan pembelian/confirm purchse order dan bukti pengiriman dan surat tandan penerimaan barang
  2. Penerimaan pembayaran dari konsumen kepada perusahaan pembiayaan konsumen (dapat melalui supplier/dealer).
  1. Tahap pembayaran kepada supplier
Setelah barang model diserahkan oleh supplier kepada konsumen, selanjutnya supplier akan melakukan penagihan kepada perusahaan pembiayaan konsumen. Sebelum melaksanakan pembayaran, perusahaan pembiayaan konsumen akan melakukan hal-hal sebagai berikut ;
  1. Melakukan penutupan perjanjian asuransi kepada perusahaan asuransi yang telah ditunjuk.
  2. Pemeriksaan ulang terhadap seluruh dokumentasi perjanjian pembiayaan konsumen.
  1. Tahap penagihan/monitoring pembayaran
Setelah seluruh pembayaran kepada supplier/dealer dilakukan, proses selanjutnya adalah pembayaran angsuran oleh konsumen sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pada tahap ini collection department akan memonitor pembayaran angsuran berdasarkan jatuh tempo yang telah ditetapkan, dan berdasarkan system pembayaran yang telah disepakati.
Disamping itu, juga akan dilakukan monitoring terhadapa jaminan, jangka waktu berlakunya jaminan, dan masa berlakunya penutupan angsuransi.




  1. Tahap Pengambilan Surat Jaminan
Setelah konsumen melunasi seluruh kewajibannya kepada perusahaan pembiayaan konsumen, maka perusahaan pembiayaan konsumen akan mengembalikan kepada konsumen berupa:
  1. Jaminan (BPKB, dan/atau sertifikat dan/atau faktur/invoice)
  2. Dokumen lainnya (jika ada).
  1. Manfaat Pembiayaan Konsumen
  1. Pemasok
Manfaat utama bagi pemasok dengan adanya pembiayaan konsumen adalah peningkatan penjualan. Dengan adanya perusahaan pembiayaan konsumen maka pemasok dapat memperoleh pembayaran secara tunai dan angsuran konsumen dialihkan kepada perusahaan pembiyaan konsumen. Risiko tidak terbayarnya kredit konsumen yang semula ditanggung oleh pemasok juga menjadi dapat dialihkan kepada perusahaan pembiayaan konsumen.
  1. Konsumen
Manfaat utama bagi konsumen adalah kesempatan untuk membeli atau memiliki barang meskipun dana yang tersedia saat ini belum cukup untuk menutup seluruh harga barang atau jasa. Keunggulan pembiayaan konsumen dibandingkan kredit bang antara lain :
  • Prosedur yang lebih sederhana
  • Proses persetujuan yang biasanya lebih cepat
  • Perusahaan pembiayaan konsumen biasanya tidak mensyaratkan penyerahan agunan tambahan sepanjang konsumen atau debitor cukup layak untuk dipercaya kemampuan dan kemauannya memenuhi kewajibannya
  • Konsumen tertentu ( terutama di indonesia ) mengalami keengganan untuk berhubungan dengan bank dalam hal peminjaman dana karena minimnya informasi tentang jasa-jasa bank dan cara berhubungan dengan bank.


  1. Perusahaan Pembiayaan Konsumen
Manfaat utama yang dapat diperoleh perusahaan pembiyaan konsumen adalah penerimaan dari bunga dan biaya administrasi yang dibayarkan oleh konsumen. Tingkat bunga yang ditetapkan oleh perusahaan konsumen biasanya lebih tinggi daripada tingkat bunga kredit bank. Hal ini sebagai konsekuensi atu kompensasi karena perusahaan pembiayaan konsumen menanggung risiko yang relatif lebih besar daripada penyaluran dana dalam bentuk kredit kepada debitornya. Risiko yang ditanggung perusahaan pembiayaan konsumen relatif lebih besar daripada bank yang menyalurkan kredit antara lain karena:
  • Perusahaan pembiayaan konsumen cenderung melakukan analisis terhadap kelayakan konsumen atau calon debitor dengan cara yang lebih sederhana
  • Analisis dilakukan dalam waktu yang sangat singkat
  • Sepanjang kemampuan dan kemauan calon debitor cukup bisa diandalkan, perusahaan pembiayaan konsumen biasanya tidak mensyaratkan penyerahan agunan tambahan.





BAB II
PENUTUP
  1. Kesimpulan
Pembiayaan konsumen merupakan suatu pinjaman atau kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada debitor untuk pembelian barang dan jasa yang akan langsung dikonsumsi oleh konsumen, dan bukan untuk tujuan distribusi atau produksi. Pembiayaan konsumen ini dilakukan oleh perusahaan pembiayaan konsumen (consumer finance company).
Pembiayaan konsumen diklasifikasikan menjadi tiga bagian atas dasar kepemilikannya yakni perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan anak perusahaan dari pemasok, perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan satu grup usaha dengan pemasok, dan perusahaan pembiayaan konsumen yang tidak mempunyai kaitan kepemilikan dengan pemasok.
Dokumen yang diperlukan selama proses pembiayaan konsumen dikelompokkan menjadi empat satuan besar yakni dokumen kelayakan konsumen, dokumen perjanjian, dokumen kepemilikan objek pembiayaan, dan dokumen kepemilikan jaminan.
Manfaat yang didapat dari pembiayaan konsumen terdistribusi kepada tiga pihak yakni pemasok, konsumen, dan perusahaan pembiayaan konsumen sendiri.
  1. Saran
Dalam penyusunan makalah ini kami yakin masih banyak kekurangan. Meskipun demikian kami menyarankan kepada pembaca khususnya dan masyarakat pada umumnya semoga dapat memanfaatkan dan mengamalkan apa yang kami susun, sehingga dapat memudahkan segala kendala yang dihadapi serta dapat berguna dan tidak disalahgunakan dalam mengamalkannya dalam kehidupan seharai-hari.








DAFTAR PUSTAKA


  • Triandaru, Sigit dan Totok Budisantoso. 2006. “Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank”. Jakarta: Salemba Empat.
  • Ayu. 2013. makalah pembiayaan konsumen, (http://ayungfiles.blogsport.com, di unduh pada tanggal 10 oktober 2013).